Langsung ke konten utama

STUDY KASUS - PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG DI KABUPATEN PANIAI SETELAH DOB


MASALAH

Papua Tengah adalah sebuah provinsi di Indonesia yang dimekarkan dari provinsi Papua pada tahun 2022. Ibukotanya berada di Kota Nabire. Papua Tengah dimekarkan dari provinsi Papua bersama dua provinsi lainnya yakni Papua Pegunungan dan Papua Selatan pada 30 Juni 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022. Cakupan wilayah Papua Tengah kira-kira sesuai dengan wilayah adat Mee Pago walaupun juga mengambil sedikit bagian wilayah adat Saireri.

Nabire di bagian utara Papua Tengah merupakan dataran rendah berbatasan langsung dengan Taman Nasional Teluk Cenderawasih yang memiliki potensi pariwisata bahari seperti terumbu karang, pulau-pulau berpasir putih dan hiu paus.  Bagian tengah Papua Tengah terdapat Pegunungan Jayawijaya yang dihuni suku-suku seperti Moni dan Amungme yang masih mempertahankan kehidupannya yang tradisional. Disini terdapat gunung tertinggi di Indonesia yaitu Puncak Jaya serta tambang emas Grasberg yang dioperasikan oleh Freeport Indonesia. Bagian selatan Papua Tengah adalah Kabupaten Mimika dengan ibukotanya Kota Timika yang merupakan salah satu kota besar di Pulau Papua. Di Mimika terdapat rawa-rawa, sungai, dan pantai yang dihuni oleh suku Kamoro. Mereka memanfaatkan sagu, menangkap ikan dengan perahu, dan membuat seni ukiran.

Wilayah Desa atau dalam wilayah administratif Papua dikenal dengan sebutan kampung sebagai tingkat pemerintahan terkecil, sejak beberapa tahun belakangan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara langsung. Demokrasi bertumbuh mirip dengan pemilihan kepala daerah, baik bupati, walikota maupun gubernur. Di Kabupaten  Paniai, Provinsi Papua Tengah Pemilihan kepala kampung ini sedikit berbedah karna pemelihan seutuhnya diambil ahli dan ditentukan oleh kepala suku tanpa melalui pimilihan kepala kampung. Kepala suku Melianus Yumai kabupaten paniai berdasarkan koordinasi dengan ketua DPR paniai telah menetapkan kampung pugaidagi, namudide, dan namutadi.

Penetapan ini adalah menyusul diterapkannya undang undang No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesi.

Ada beberapa dampak yang timbul, Yakni:

1. Terjadi pemekaran kampung di distrik bogobaida yang awalnya cuma 9 yakni: kampung BogobaidaEyapoudaJibudide IIKagoudideMadouMiyokepiNawipauwoObaya Dimi, dan Yumauwo kampung bertambah 3  yakni: Pugaidagi, Namutadi, dan Namudide menjadi 12 kampung.

2.  bagaimana keterlibatan kepala suku dengan masyarakat pemekaran 4 kampung yakni Pugaidagi, Namutadi, dan Namudide.

3.  Tidak ada pemilihan kepala kampung di 3 kampung karna kepala kampung ditunjuk langsung oleh kepala suku,

4.  Apakah karna wilayah otonomi khusus oleh karna itu kepala suku tunjuk langsung kepala kampung.

5. Terjadi money politik? dalam pemilihan  kepala kampung di 3 kampung yakni Pugaidagi, Namutadi, dan Namudide.

 

RUMUSAN

Apakah wilayah otonomi khusus seperti Provinsi Papua Tengah, kepala suku berhak menujuk kepala kampung?

Sebanyak 13 kepala suku pegunungan tengah yang tergabung dalam wadah Rukun Keluarga Pegunungan Tengah (RKPT) di Kabupaten Keerom, Papua, menyatakan aspirasi terkait rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Papua. Mereka menyatakan dukungan terhadap perpanjangan UU Otsus atau yang sering disebut dengan Otsus Jilid II.

“Pada hari ini, kami 13 kepala suku pegunungan tengah dalam wadah RKPT di Keerom duduk bersama dan ingin menyampaikan aspirasi tentang Otsus jilid II,” Kata Kepala Suku Rukun Keluarga Pegunungan Tengah di Keerom Simon Kossay, melalui rilis, Sabtu (20/2/2021).

Hanya saja ada beberapa poin yang diminta untuk diubah agar kedepan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah lebih bermanfaat dan tepat sasaran untuk orang asli Papua (OAP). Menurut Simon, percepatan pembangunan yang dilakukan pemerintah sudah bagus tetapi belum merata hingga wilayah pedalaman. “Kami dari rakyat yang paling kecil di pedalaman butuh pembangunan agar sama dengan kota besar lainnya. Kami juga apresiasi sikap dari Presiden Jokowi yang selalu mengunjungi Papua, tapi kami juga sangat berharap agar warga kami yang berada di pedalaman, daerah terpencil untuk diperhatikan,” kata dia.

Sedangkan Vincentius Himan, sekretaris RKPT, mengapresiasi kebijakan pemerintah pusatdan daerah yang telah melayani orang asli Papua (OAP) selama 21 tahun. Ia memandang masyarakat Papua masih membutuhkan Otsus untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain di Indonesia.

“Harapan kami sebagai masyarakat tidak tahu terlalu banyak, cukup berikan waktu dan tempat untuk menyampaikan aspirasi, bilamana atau jika Otsus berlanjut,” kata dia. Ia menginginkan dalam revisi UU Otsus dicantumkan aturan yang menyatakan seluruh jabatan kepala daerah hingga tingkat kelurahan harus diisi oleh orang asli Papua (OAP). Selain itu, harus juga ada keberpihakan dalam penyediaan tempat tinggal untuk OAP. Baca juga: UU Otsus Akan Direvisi, Pemprov Papua Tekankan Lima Hal ini Namun Vincentius juga menginginkan pemerintah pusat untuk membuat sistem pengawasan yang ketat terkait penerapan Otsus.

“Sangat perlu keterbukaan dimata publik untuk OAP dalam segala hal, lebih khusus bantuan dana Otsus di daerah terpencil. Kami juga mohon dengan hormat kepada Bapak Presiden Jokowi agar membentuk lembaga independen untuk mengawas dan monitoring pembangunan di daerah, jangan saja menerima laporan asal bapak senang,” kata dia. Keterlibatan tokoh masyarakat, adat dan agama, sambung Vincentius, juga penting untuk dituangkan dalam penerapan Otsus jilid II agar pelaksanaannya lebih transparan.

“Kami masyarakat mendorong pemerintah untuk segera mengaudit program Otsus agar masyarakat merasa lega dan mengetahui bersama sasaran tepat, tidak hanya dirasakan oleh orang-orang tertentu,” kata Vincentius. Para kepala suku yang tergabung dalam FKPT Keerom di antaranya, Kepala Suku Mee di Keerom Piet Giay, Kepala Suku Mamberamo Tengah di Keerom Pius Wanimbo, Kepala Suku Yahukimo di Keerom Markus Asso, Kepala Suku Tolikara Paleli Enembe, sekretaris II RKPT Wim Mabel dan Y Riantus W wakil RKPT.

Sumber berita:

1. https://regional.kompas.com/read/2021/02/20/16443281/13-kepala-sukupegununungan-tengah-papua-dukung-otsus-diperpanjang?page=all, Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Dukung Otsus Diperpanjang, 20 Februari 2021; dan

2. https://papua.antaranews.com/berita/618783/spektrum-otsus-dan-peningkatankualitas-hidup-orang-asli-papua; Otsus dan Peningkatan Kualitas Hidup Orang Asli Papua, 19 Februari 2021.

Catatan:

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

A. Adapun pertimbangan-pertimbangan atas Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua antara lain:

1. bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya hidup dalam masyarakat hukum adat, serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar;

2. bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri;

3. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua;

4. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua;

5. bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

6. bahwa pemberlakukan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralism. Serta persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; dan bahwa telah lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara dama dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak Asasi Manusia penduduk asli Papua.

B. Bagaimana penerapan Undang Undang No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Pada Provinsi Papua Tengah?

Bagi masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, tidak dibebankan biaya tetapi dibebaskan atau dibantu dengan menganggarkannya dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Hal ini sesuai Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang menyatakan, “Dalam pelaksanaan pemenuhan pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah Daerah dapat: a, membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. memberikan bantuan pemenuhan barang dan/jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh Warga Negara secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hal tersebut diungkapkan oleh Dian Puji Nugraha Simatupang selaku Ahli Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/2/2022) siang. Permohonan perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP). Standar Pelayanan Minimal Dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar yang didefinisikan sebagai jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara, di antaranya adalah kesehatan yang dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pemerintah daerah dapat membebaskan biayanya atau memberikan bantuan pemenuhannya.

“Masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat termasuk daerah yang tidak dibebankan biaya tetapi dibebaskan atau dibantu dengan menganggarkannya dalam Peraturan Daerah tentang APBD,” ujar Dian kepada Pleno Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Dikatakan Dian, penggunaan frasa “beban masyarakat serendah-serendahnya” menunjukkan masih adanya biaya yang dibebankan kepada mereka yang seharusnya negara dan/atau daerah membebaskan dan/atau wajib memberikan bantuan. Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), jaminan kesehatan kepada warga masyarakat tersebut diberikan bantuan iuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 21 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengatur peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah.

“Penggunaan frasa beban masyarakat serendah-rendahnya dalam Pasal 59 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2021 berpotensi melanggar hak kelompok masyarakat yang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab. Frasa beban masyarakat serendah-rendahnya berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena semua masyarakat dikenakan biaya atas kesehatan, karena menyamakan semua kriteria masyarakat apapun apakah kurang mampu atau berkemampuan lebih, tetap dikenakan biaya meskipun rendah,” urai Dian selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Tak Mudah Direalisasikan Ahli Pemohon lainnya, Adriana Elizabeth mengatakan substansi Otsus Papua adalah ingin menyejahterakan masyarakat Papua. “Dalam konteks ini, artinya menyejahterakan sebagian dari Indonesia itu sendiri,” kata Adriana yang juga Dosen Program S2 Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan (UPH).

Selain itu, sambung Adriana, Otsus Papua dapat dikatakan sebagai bentuk pendekatan resolusi konflik, untuk mengatasi kesenjangan rasa percaya yang diawali dengan munculnya rasa ketidakpuasan di masa lalu dan beberapa praktik ketidakadilan di Papua. “Kemudian yang paling dirasakan adalah marjinalisasi orang asli Papua,” ucap Adriana.

Tujuan otonomi khusus, ujar Adriana, selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga dimaksudkan untuk mengatasi persoalan-persolan konflik yang terjadi dalam suatu masyarakat, dalam hal ini masyarakat Papua. Namun demikian, otonomi khusus tidak seluruhnya dapat diterapkan di Papua. Hal ini disebabkan sejak awal, ketika transisi otonomi khusus akan dilakukan pada 2001, ternyata tidak cukup memberikan otoritas penuh kepada Papua, termasuk tidak cukup memberikan anggaran secara baik.

UU Otsus Papua bisa dikatakan sebagai jalan tengah atau sebuah hasil kompromi. “Semua bisa dikompromikan. Meskipun dalam perjalanannya, tidak mudah untuk merealisasikan UU Otonomi Khusus karena ada persoalan awal yang sudah muncul ketika pembahasan otonomi khusus dilakukan,” tegas Adriana.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Rakyat Papua (MRP) yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para Pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).  Para Pemohon merupakan representasi kultural OAP dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat beragama yang memiliki kepentingan langsung atas lahirnya UU a quo.

Timotius Murib mengajukan permohonan tersebut karena setelah mencermati perubahan UU Otsus Papua, terdapat klausul-klausul yang justru merugikan kepentingan dan hak konstitusional Pemohon dan secara khusus kepentingan dan hak konstitusional rakyat orang asli Papua (OAP). Ia menjelaskan perubahan dan penambahan norma baru sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) UU Otsus Papua tentang Kedudukan, Susunan, Tugas, dan Wewenang Hak dan Tanggung Jawab Keanggotaan Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRP dan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang justru menciptakan ketidakpastian hukum.

“Kemudian, penghapusan norma Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) tentang Penghapusan Pembentukan Partai Politik serta perubahan frasa ‘wajib’ menjadi ‘dapat’ pada norma Pasal 68 ayat (3) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2001, perubahan ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambah Timotius.

Selain itu, Timotius menyebut dipertahankannya norma Pasal 77 UU Otsus Papua menjadikan pasal tersebut multitafsir. Pasal tersebut mengatur mengenai usul perubahan atas UU Otsus Papua dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait pasal tersebut, ia mengungkapkan bahwa perubahan beberapa pasal atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 adalah murni hasil inisiatif pihak pemerintah pusat, bukan usul dari rakyat Papua.

C. Bagaimana terjadinya keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala kampung di kampung Pugaidagi, Namutadi, dan Namudide ?

Peran serta atau partisipasi masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan pemerintah, kebijakan publik . Secara konvensi kegiatan ini mencakup tindakan seperti, memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan mengadakan pendekatan atau hubungan dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen dan sebagainya (Budiardjo, 2009).

Selama ini kegiatan partisipasi masyarkat masih dipahami sebagai upaya mobilitasi masyarakat untuk kepentingan Pemerintah atau Negara. Padahal sebenarnya partisipasi idealnya masyarakat ikut serta dalam menentukan kebijakan Pemerintah yaitu bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah.

Partisipasi politik akan berjalan selaras manakala proses politik berjalan secara stabil. Seringkali ada hambatan partisipasi politik ketika stabilitas politik belum dapat diwujudkan, karena itu penting dilakukan oleh para pemegang kekuasaan untuk melakukan proses stabilisasi politik. Disamping itu pula proses berikutnya melakukan upaya pelembagaan politik sebagai bentuk dari upaya untuk memberikan kasempatan kepada masyarakat untuk mengaktualisasikan cita-citanya.

Di kebanyakan negara yang mempraktekkan demokrasi, pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik dalam tenggang waktu tertentu dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari sebuah demokrasi. Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, karena dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politiknya dan menentukan pilihannya secara langsung dan bebas.

Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukkan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah keniscayaan (keharusan yang tidak bisa tidak). Rakyat menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi mendasarkan pada logika kesepakatan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam demokrasi melaksanakan, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat ( teori bahwa negara ada sebagai manivestasi kehendak tuhan di muka bumi yang menjelma dalam aspirasi rakyat ).

Sesuatu yang tidak bisa dilepaskan ketika membahas tentang partisipatif adalah golput untuk menyebut bagi pemilih yang tidak menggunakan haknya. Fenomena golput ini ada di setiap pemilihan umum. Di hampir setiap pemilihan, jumlah golput akan dianggap sehat jika jumlah golput dalam kisaran angka 30 persen, meski banyak pemilihan jumlah golputnya melampaui titik itu, mencapai kisaran 40 persen bahkan ada yang lebih.

Meminjam tulisan muh Isnaini, Eep Saefulloh Fatah mengklasifikasikan golput atas empat golongan. Pertama , teknis golput, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu dilarang hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah. Kedua , golput teknis-politik, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu). Ketiga , golput politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pileg/pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan. Keempat, golput ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain.

Jika dilihat faktor penyebab seseorang tidak menggunakan hak pilihnya ada beberapa faktor. Faktor teknis pertama ; ialah adanya kendala teknis yang dialami oleh pemilih sehingga menghalanginya untuk menggunakan hak pilihnya. Seperti pada hari pencoblosan pemilih sedang sakit, ada kegiatan lain, ada di luar daerah, atau berbagai hal lainnya yang sifatnya menyangkut pribadi pemilih. Termasuk kendala pekerjaan sehari-hari pemilih sehingga menghalanginnya untuk menggunakan hak pilihnya. Seperti misalkan warga Kabupaten Kulonprogo yang bekerja diluar negeriatau luar daerah(merantau) sehingga ketika ada pemilu tidak sempat ikut berpartisipasi.

Kedua faktor politik; faktor ini adalah alasan atau penyebab yang ditimbulkan oleh aspek politik masyarakat yang tidak mau memilih. Seperti tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pileg/pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan, ketidakpercayaan dengan partai. Kondisi inilah yang mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Beredarnya berita negatif yang menerpa para wakil rakyat, yang notabene adalah para politisi, sedikit banyak berpengaruh pada pandangan masyarakat terhadap pemilu. Kondisi lain adalah tingkah laku politisi yang banyak berkonflik mulai konflik internal partai dalam mendapatkan jabatan strategis di partai, kemudian konflik dengan politisi lain yang berbeda partai. Konflik seperti ini menimbulkan anti pati masyarakat terhadap partai politik.

Kedua faktor sosialisasi; Sosialisasi atau menyebarluaskan pelaksanaan pemilu di Indonesia sangat penting dilakukan dalam rangka meminimalisir golput. Hal ini di sebabkan intensitas pemilu di Indonesia cukup tinggi mulai dari memilih kepala dusun, memilih kepala desa, bupati/walikota, gubernur, pemilu legislatif dan pemilu presiden. Kondisi lain yang mendorong sosialisasi sangat penting dalam upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat adalah dalam setiap pemilu terutama pemilu di era reformasi yang selalu diikuti oleh sebagian peserta pemilu yang berbeda. Sehingga menuntut penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus selalu menyebarluaskan informasi seputasr pemilu secara massif.

Faktor ketiga administrasi; adalah faktor yang berkaitan dengan aspek adminstrasi yang mengakibatkan pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Diantaranya tidak terdata sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan (KTP). Hal-hal administrasi seperti inilah yang terkadang membuat pemilih tidak ikut dalam pemilihan. Meskipun seorang dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri, meskipun belum tercatat dalam DPT dengan syarat hanya di alamat sesuai dengan KTP. Menjadi pribadi jika tidak memiliki KTP.

Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah keakuratan data pemilih atau data kependudukan. Diketahui bahwa tingkat partisipasi diukur dengan melihat jumlah kehadiran pemilih dibandingkan dengan jumlah pemilih yang terdaftar. Jika validitas DPT rendah atau ada banyak data ganda, tidak valid maka otomatis banyak warga terdaftar yang tidak hadir. Terjadinya data ganda dalam DPT mempengaruhi tingkat partisipasi.

Contohnya adalah warga Sentolo yang secara de jure masih tercatat sebagai warga Sentolo, tetapi sebenarnya yang bersangkutan sudah tidak lagi di Sentolo. Atau seorang warga Sentolo yang sudah pindah domisili tapi tidak pernah memperbarui data kependudukannya. Ada warga yang memiliki dua identitas dan tinggal di dua wilayah berbeda dan terdaftar di dua tempat tersebut. Petugas PPDP/Pantarlih juga tidak berani mencoret pemilih tersebut karena secara de jure tercatat, dan keluarga juga tidak merekomendasikan untuk dicoret.

Bahwa partisipasi dipengaruhi oleh kerahasiaan data kependudukan dapat dilihat dalam metode pemilihan pemilih. Keakuratan data penduduk dengan pendaftaran pemilih secara de facto menghasilkan partisipasi yang lebih baik, dibandingkan dengan metode de jure . Dibawah ini adalah data tingkat pemilihan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2004, 2009, 2014 beserta Pilkada 2006 dan 2011 Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Peningkatan partisipasi masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih anggota legislatif dan eksekutif. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut. Adalah menjadi tanggung jawab pemerinta dengan melibatkan pemangku kepentingan berupaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses demokrasiasi yang sudah berjalan di Indonesia. Bahwa peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak semata-mata tanggung jawab penyelenggara KPU, tetapi peran partai politik cukup besar, di samping pemangku kepentingan yang lain. Meminjan tulisan muh Isnaini beberapa hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat.

1. Pendidikan Politik Rakyat

Motivasi memilih atau tidak memilih tersebut lebih cenderung pada kepentingan politik semata dengan mengabaikan hal-hal ini seperti politik pendidikan rakyat. Istilah pendidikan politik sering disamakan dengan istilah sosialisasi politik , yang secara harfiah berarti sosialisasi politik. Dengan kata lain, sosialisasi politik adalah pendidikan politik dalam arti sempit. Sosialisasi politik terbagi dua yaitu pendidikan politik dan indoktrinasi politik.

Pendidikan politik merupakan suatu proses dialogik diantara pemberi dan penerima pesan. Melalui proses ini para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem politik seperti sekolah, pemerintah, dan partai politik.

2. Memaksimalkan Fungsi Partai Politik

Tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan /mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu. Oleh karena itu maka untuk mencapai keuntungan tersebut maka partai politik memiliki fungsi. Menurut UU no 2 tahun 2008 bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana:

Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara indonesia yang sadar akan hak dan kewajibanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan keatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.

Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan negara.

Partisipasi warga negara indonesia. Rekrutmen plolitik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan keseaturan dan keadilan geneder.

 

PROBLEM SOLVING

Apakah wilayah otonomi khusus seperti Provinsi Papua Tengah, kepala suku berhak menujuk kepala kampung?

Krediblitas adalah kualitas, kapasitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Kredibilitas salah satu sikap yang perlu dimiliki setiap orang. Hal ini berkaitan dengan rasa percaya terhadap seseorang ataupun lembaga. Krediblitas sering kali digunakan untuk mengambarkan sikap seseorang atau suatu lembaga.

Simpatisan kepala suku itu muncul ada dua, Yakni:

a.  Menjadi pesan terhadap Penegak Hukum, Polisi, Jaksa, dan KPK penerapan hukum itu harus asimetris, tidak semua kasus itu diproses hukum.

b.  Asimetris itu misalnya berbasis kepada kearifan lokal, mengapa kepala suku menujuk kepala kampung tanda harus melalui pemilihan. Kalau bicara penegakan hukum terkait di daerah daerah indonesia itu unik. Pemimpin itu harus terukur, proses penanganan kasus itu harus proses penanganan jangan di tarik  kedunia yang lain hal ini harus memahami kearifan lokal.

Papua itu ada lima tipe kepemimpinan yang punya pengikut banyak, Yakni:

a.      Richman/ orang kaya

b.      Articulate/ Pandai bicara

c.       War man/ Tukang perang

d.      Lokal tribal chief/ Kepala suku lokal

e.      Government Figures/tokoh pemerintah

Kelima tipe ini dimiliki oleh kepala suku sehingga kepala suku memiliki simpatisan yang banyak.

TEMUAN

Berdasarkan hasil analisis saya terkait dinamika politik di kabupaten paniai provinsi papua tengga, Ada beberapa dampak yang timbul, Yakni:

1. Terjadi pemekaran kampung di distrik bogobaida yang awalnya cuma 9 yakni: kampung Bogobaida, Eyapouda, Jibudide II, Kagoudide, Madou, Miyokepi, Nawipauwo, Obaya Dimi, dan Yumauwo kampung bertambah 3  yakni: Pugaidagi, Namutadi, dan Namudide menjadi 12 kampung.

2.  bagaimana keterlibatan kepala suku dengan masyarakat pemekaran 4 kampung yakni Pugaidagi, Namutadi, dan Namudide.

3. Tidak ada pemilihan kepala kampung di 3 kampung karna kepala kampung ditunjuk langsung oleh kepala suku,

4.  Apakah karna wilayah otonomi khusus oleh karna itu kepala suku tunjuk langsung kepala kampung.

5. Terjadi money politik? dalam pemilihan  kepala kampung di 3 kampung yakni Pugaidagi, Namutadi, dan Namudide

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penghapusan Sistem Noken di Papua dan Penerapan Sistem Demokrasi yang Lebih Inklusif

  Jurnal:  Oleh : Marinus Moy Yumai   Penghapusan Sistem Noken di Papua dan Penerapan Sistem Demokrasi yang Lebih Inklusif Abstrak:   Sistem Noken yang digunakan dalam pemilihan umum di Papua sering kali mendapat kritik karena dianggap tidak transparan dan tidak mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi yang sesungguhnya. Metode ini, yang memiliki akar budaya dalam masyarakat Papua, dinilai telah menimbulkan berbagai masalah terkait hak pilih, manipulasi hasil pemilihan, dan ketidakadilan dalam proses politik. Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak sistem Noken terhadap demokrasi di Papua, serta mengusulkan pentingnya transisi ke sistem demokrasi yang lebih inklusif dan berbasis pada suara individu. Kata Kunci: Sistem Noken, Demokrasi, Papua, Pemilihan Umum, Transparansi, Keadilan 1. Pendahuluan Papua, yang merupakan salah satu provinsi di Indonesia, memiliki karakteristik budaya dan sosial yang unik. Dalam hal pemilihan umum, sistem Noken digunakan seb...

Transformasi organisasi THS THM menuju fokus pelayanan dan aspek spiritual

Pelayanan dan Spiritual THS Banyak senior THS THM yang meminta agar organisasi THS THM bukan dibina untuk pendekar yg jago beladiri namun menjadi wadah pelayanan, mengayomi dan menjadi spritual pelayanan dengan benar saya ingin mengemukakan pandangan tentang perubahan fokus organisasi THS dan THM menjadi lebih berorientasi pada pelayanan dan aspek spiritual daripada hanya beladiri. Ini adalah konsep yang menarik untuk memperluas peran organisasi tersebut. Banyak senior THS THM yang meminta agar organisasi THS THM bukan dibina untuk pendekar yg jago beladiri namun menjadi wadah pelayanan dan mengayomi menjadi spritual pelayanan dgn benar. Tolong buatkan jurnal... Judul Jurnal: Transformasi Organisasi THS dan THM Menuju Fokus Pelayanan dan Aspek Spiritual. Abstrak: Jurnal ini menggambarkan perubahan yang diusulkan dalam organisasi THS (Tinju Himpunan Setia) dan THM (Tangan Himpunan Merpati) dari pendekar beladiri menjadi wadah pelayanan yang lebih berfokus pada aspek spiritual. T...

Jurnal : Kriteria Keberhasilan Otonomi Khusus (Otsus)

  Jurnal: Oleh : Marinus Moy yumai  Kriteria Keberhasilan Otonomi Khusus (Otsus) di Papua:  Evaluasi Berdasarkan Perspektif Pembangunan Sosial dan Ekonomi Abstrak Otonomi Khusus (Otsus) yang diberikan kepada Provinsi Papua merupakan kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat pengakuan terhadap hak-hak budaya dan adat. Namun, keberhasilan pelaksanaan Otsus di Papua tidak dapat dinilai secara tunggal, karena melibatkan berbagai dimensi sosial dan ekonomi yang saling terkait. Jurnal ini membahas kriteria-kriteria utama yang digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan Otsus di Papua, yang meliputi pengurangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemajuan hak asasi manusia dan hak adat, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Evaluasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai dampak dan efektivitas Otsu...