MASALAH
Papua
Tengah adalah sebuah provinsi di Indonesia yang dimekarkan dari provinsi Papua pada tahun 2022. Ibukotanya berada di Kota Nabire. Papua Tengah dimekarkan dari
provinsi Papua bersama dua provinsi lainnya yakni Papua Pegunungan dan Papua Selatan pada 30 Juni 2022 berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022. Cakupan wilayah Papua Tengah kira-kira
sesuai dengan wilayah adat Mee Pago walaupun juga mengambil sedikit bagian
wilayah adat Saireri.
Nabire di bagian utara Papua Tengah merupakan dataran
rendah berbatasan langsung dengan Taman Nasional Teluk Cenderawasih yang
memiliki potensi pariwisata bahari seperti terumbu karang, pulau-pulau berpasir
putih dan hiu paus. Bagian tengah Papua Tengah
terdapat Pegunungan Jayawijaya yang dihuni
suku-suku seperti Moni dan Amungme yang masih mempertahankan kehidupannya
yang tradisional. Disini terdapat gunung tertinggi di Indonesia yaitu Puncak Jaya serta tambang emas Grasberg yang dioperasikan
oleh Freeport Indonesia. Bagian selatan Papua Tengah
adalah Kabupaten Mimika dengan ibukotanya Kota Timika yang merupakan salah satu kota besar
di Pulau Papua. Di Mimika terdapat rawa-rawa, sungai, dan pantai yang dihuni
oleh suku Kamoro. Mereka memanfaatkan sagu, menangkap ikan
dengan perahu, dan membuat seni ukiran.
Wilayah Desa atau dalam
wilayah administratif Papua dikenal dengan sebutan kampung sebagai tingkat
pemerintahan terkecil, sejak beberapa tahun belakangan menggelar Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) secara langsung. Demokrasi bertumbuh mirip dengan
pemilihan kepala daerah, baik bupati, walikota maupun gubernur. Di
Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah Pemilihan kepala kampung ini
sedikit berbedah karna pemelihan seutuhnya diambil ahli dan
ditentukan oleh kepala suku tanpa melalui pimilihan kepala kampung.
Kepala suku Melianus Yumai kabupaten paniai berdasarkan koordinasi dengan ketua
DPR paniai telah menetapkan kampung pugaidagi, namudide, dan namutadi.
Penetapan ini adalah
menyusul diterapkannya undang undang No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus
Provinsi Papua. Kampung merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik
indonesi.
Ada
beberapa dampak yang timbul, Yakni:
1. Terjadi
pemekaran kampung di distrik bogobaida yang awalnya cuma 9
yakni: kampung Bogobaida, Eyapouda, Jibudide II, Kagoudide, Madou, Miyokepi, Nawipauwo, Obaya Dimi,
dan Yumauwo kampung
bertambah 3 yakni: Pugaidagi, Namutadi, dan
Namudide menjadi 12 kampung.
2. bagaimana keterlibatan kepala suku dengan
masyarakat pemekaran 4 kampung yakni Pugaidagi, Namutadi, dan Namudide.
3. Tidak ada pemilihan kepala kampung di 3
kampung karna kepala kampung ditunjuk langsung oleh kepala suku,
4. Apakah karna wilayah otonomi khusus oleh karna
itu kepala suku tunjuk langsung kepala kampung.
5. Terjadi
money politik? dalam pemilihan kepala kampung di 3 kampung
yakni Pugaidagi, Namutadi, dan Namudide.
RUMUSAN
Apakah wilayah otonomi
khusus seperti Provinsi Papua Tengah, kepala suku berhak menujuk kepala
kampung?
Sebanyak
13 kepala suku pegunungan tengah yang tergabung dalam wadah Rukun Keluarga
Pegunungan Tengah (RKPT) di Kabupaten Keerom, Papua, menyatakan aspirasi
terkait rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus (Otsus) di Papua. Mereka menyatakan dukungan terhadap perpanjangan UU
Otsus atau yang sering disebut dengan Otsus Jilid II.
“Pada hari ini, kami 13
kepala suku pegunungan tengah dalam wadah RKPT di Keerom duduk bersama dan
ingin menyampaikan aspirasi tentang Otsus jilid II,” Kata Kepala Suku Rukun
Keluarga Pegunungan Tengah di Keerom Simon Kossay, melalui rilis, Sabtu
(20/2/2021).
Hanya saja ada beberapa poin
yang diminta untuk diubah agar kedepan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah lebih bermanfaat dan tepat sasaran untuk orang asli Papua (OAP).
Menurut Simon, percepatan pembangunan yang dilakukan pemerintah sudah bagus
tetapi belum merata hingga wilayah pedalaman. “Kami dari rakyat yang paling
kecil di pedalaman butuh pembangunan agar sama dengan kota besar lainnya. Kami
juga apresiasi sikap dari Presiden Jokowi yang selalu mengunjungi Papua, tapi
kami juga sangat berharap agar warga kami yang berada di pedalaman, daerah
terpencil untuk diperhatikan,” kata dia.
Sedangkan Vincentius Himan,
sekretaris RKPT, mengapresiasi kebijakan pemerintah pusatdan daerah yang telah
melayani orang asli Papua (OAP) selama 21 tahun. Ia memandang masyarakat Papua
masih membutuhkan Otsus untuk mengejar ketertinggalan dari daerah lain di
Indonesia.
“Harapan kami sebagai
masyarakat tidak tahu terlalu banyak, cukup berikan waktu dan tempat untuk
menyampaikan aspirasi, bilamana atau jika Otsus berlanjut,” kata dia. Ia
menginginkan dalam revisi UU Otsus dicantumkan aturan yang menyatakan seluruh
jabatan kepala daerah hingga tingkat kelurahan harus diisi oleh orang asli
Papua (OAP). Selain itu, harus juga ada keberpihakan dalam penyediaan tempat
tinggal untuk OAP. Baca juga: UU Otsus Akan Direvisi, Pemprov Papua Tekankan
Lima Hal ini Namun Vincentius juga menginginkan pemerintah pusat untuk membuat
sistem pengawasan yang ketat terkait penerapan Otsus.
“Sangat perlu keterbukaan
dimata publik untuk OAP dalam segala hal, lebih khusus bantuan dana Otsus di
daerah terpencil. Kami juga mohon dengan hormat kepada Bapak Presiden Jokowi
agar membentuk lembaga independen untuk mengawas dan monitoring pembangunan di
daerah, jangan saja menerima laporan asal bapak senang,” kata dia. Keterlibatan
tokoh masyarakat, adat dan agama, sambung Vincentius, juga penting untuk
dituangkan dalam penerapan Otsus jilid II agar pelaksanaannya lebih transparan.
“Kami masyarakat mendorong
pemerintah untuk segera mengaudit program Otsus agar masyarakat merasa lega dan
mengetahui bersama sasaran tepat, tidak hanya dirasakan oleh orang-orang
tertentu,” kata Vincentius. Para kepala suku yang tergabung dalam FKPT Keerom
di antaranya, Kepala Suku Mee di Keerom Piet Giay, Kepala Suku Mamberamo Tengah
di Keerom Pius Wanimbo, Kepala Suku Yahukimo di Keerom Markus Asso, Kepala Suku
Tolikara Paleli Enembe, sekretaris II RKPT Wim Mabel dan Y Riantus W wakil
RKPT.
Sumber berita:
1.
https://regional.kompas.com/read/2021/02/20/16443281/13-kepala-sukupegununungan-tengah-papua-dukung-otsus-diperpanjang?page=all,
Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Dukung Otsus Diperpanjang, 20 Februari
2021; dan
2.
https://papua.antaranews.com/berita/618783/spektrum-otsus-dan-peningkatankualitas-hidup-orang-asli-papua;
Otsus dan Peningkatan Kualitas Hidup Orang Asli Papua, 19 Februari 2021.
Catatan:
Berdasarkan UU Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana yang telah
diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, otonomi khusus adalah
kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Dalam rangka penyelenggaraan
otonomi khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua yang merupakan
representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam
rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan
terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan
hidup beragama.
A. Adapun
pertimbangan-pertimbangan atas Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua antara lain:
1.
bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia
yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama,
demokrasi, hukum, dan nilai-nilai budaya hidup dalam masyarakat hukum adat,
serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar;
2.
bahwa penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras
Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia, yang
memiliki keragaman kebudayaan, sejarah, adat istiadat, dan bahasa sendiri;
3.
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua
selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan
tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya
penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak
Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua;
4.
bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan
secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah
mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain, serta
merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua;
5.
bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi
lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta
memberikan kesempatan kepada penduduk asli Papua, diperlukan adanya kebijakan
khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.
bahwa pemberlakukan kebijakan khusus dimaksud didasarkan pada nilai-nilai dasar
yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak
dasar penduduk asli, Hak Asasi Manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralism. Serta
persamaan kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; dan bahwa telah
lahir kesadaran baru di kalangan masyarakat Papua untuk memperjuangkan secara
dama dan konstitusional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya tuntutan
penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelanggaran dan perlindungan Hak
Asasi Manusia penduduk asli Papua.
B. Bagaimana penerapan
Undang Undang No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Pada Provinsi Papua
Tengah?
Bagi masyarakat Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat, tidak dibebankan biaya tetapi dibebaskan atau
dibantu dengan menganggarkannya dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Hal ini
sesuai Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal yang menyatakan, “Dalam pelaksanaan pemenuhan pelayanan Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah Daerah dapat: a, membebaskan
biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh
Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin
atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. memberikan bantuan pemenuhan barang dan/jasa kebutuhan dasar yang berhak
diperoleh Warga Negara secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat
miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Hal tersebut diungkapkan
oleh Dian Puji Nugraha Simatupang selaku Ahli Pemohon dalam perkara pengujian
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua)
yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/2/2022) siang.
Permohonan perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Majelis Rakyat Papua
(MRP). Standar Pelayanan Minimal Dalam beberapa ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar
yang didefinisikan sebagai jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang
dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara,
di antaranya adalah kesehatan yang dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah
No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pemerintah daerah dapat
membebaskan biayanya atau memberikan bantuan pemenuhannya.
“Masyarakat Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat termasuk daerah yang tidak dibebankan biaya tetapi
dibebaskan atau dibantu dengan menganggarkannya dalam Peraturan Daerah tentang
APBD,” ujar Dian kepada Pleno Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Dikatakan Dian, penggunaan
frasa “beban masyarakat serendah-serendahnya” menunjukkan masih adanya biaya
yang dibebankan kepada mereka yang seharusnya negara dan/atau daerah
membebaskan dan/atau wajib memberikan bantuan. Dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN), jaminan kesehatan kepada warga masyarakat tersebut diberikan bantuan
iuran, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 21 ayat (3) UU No.
40 Tahun 2004 tentang SJSN yang mengatur peserta yang mengalami cacat total
tetap dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh pemerintah.
“Penggunaan frasa beban
masyarakat serendah-rendahnya dalam Pasal 59 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2021
berpotensi melanggar hak kelompok masyarakat yang sudah menjadi kewajiban dan
tanggung jawab. Frasa beban masyarakat serendah-rendahnya berpotensi
menimbulkan ketidakadilan karena semua masyarakat dikenakan biaya atas
kesehatan, karena menyamakan semua kriteria masyarakat apapun apakah kurang
mampu atau berkemampuan lebih, tetap dikenakan biaya meskipun rendah,” urai Dian
selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Tak Mudah Direalisasikan
Ahli Pemohon lainnya, Adriana Elizabeth mengatakan substansi Otsus Papua adalah
ingin menyejahterakan masyarakat Papua. “Dalam konteks ini, artinya
menyejahterakan sebagian dari Indonesia itu sendiri,” kata Adriana yang juga
Dosen Program S2 Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan (UPH).
Selain itu, sambung Adriana,
Otsus Papua dapat dikatakan sebagai bentuk pendekatan resolusi konflik, untuk
mengatasi kesenjangan rasa percaya yang diawali dengan munculnya rasa
ketidakpuasan di masa lalu dan beberapa praktik ketidakadilan di Papua.
“Kemudian yang paling dirasakan adalah marjinalisasi orang asli Papua,” ucap
Adriana.
Tujuan otonomi khusus, ujar
Adriana, selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga dimaksudkan
untuk mengatasi persoalan-persolan konflik yang terjadi dalam suatu masyarakat,
dalam hal ini masyarakat Papua. Namun demikian, otonomi khusus tidak seluruhnya
dapat diterapkan di Papua. Hal ini disebabkan sejak awal, ketika transisi
otonomi khusus akan dilakukan pada 2001, ternyata tidak cukup memberikan
otoritas penuh kepada Papua, termasuk tidak cukup memberikan anggaran secara
baik.
UU Otsus Papua bisa
dikatakan sebagai jalan tengah atau sebuah hasil kompromi. “Semua bisa
dikompromikan. Meskipun dalam perjalanannya, tidak mudah untuk merealisasikan
UU Otonomi Khusus karena ada persoalan awal yang sudah muncul ketika pembahasan
otonomi khusus dilakukan,” tegas Adriana.
Sebagaimana diketahui,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua)
diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Rakyat Papua (MRP)
yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I),
dan Debora Mote (Wakil Ketua II) tercatat sebagai Pemohon Nomor
47/PUU-XIX/2021.
Dalam sidang perdana yang
digelar pada Rabu (22/9/2021) secara daring, para Pemohon mendalilkan norma
dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat
(3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak
konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP). Para Pemohon
merupakan representasi kultural OAP dalam rangka perlindungan hak-hak orang
asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat beragama yang
memiliki kepentingan langsung atas lahirnya UU a quo.
Timotius Murib mengajukan
permohonan tersebut karena setelah mencermati perubahan UU Otsus Papua,
terdapat klausul-klausul yang justru merugikan kepentingan dan hak
konstitusional Pemohon dan secara khusus kepentingan dan hak konstitusional
rakyat orang asli Papua (OAP). Ia menjelaskan perubahan dan penambahan norma
baru sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) UU Otsus Papua
tentang Kedudukan, Susunan, Tugas, dan Wewenang Hak dan Tanggung Jawab
Keanggotaan Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRP dan DPRK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang justru menciptakan ketidakpastian hukum.
“Kemudian, penghapusan norma
Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) tentang Penghapusan Pembentukan Partai Politik
serta perubahan frasa ‘wajib’ menjadi ‘dapat’ pada norma Pasal 68 ayat (3)
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2001, perubahan ini jelas-jelas bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambah Timotius.
Selain itu, Timotius
menyebut dipertahankannya norma Pasal 77 UU Otsus Papua menjadikan pasal
tersebut multitafsir. Pasal tersebut mengatur mengenai usul perubahan atas UU
Otsus Papua dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP
kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait
pasal tersebut, ia mengungkapkan bahwa perubahan beberapa pasal atas Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2001 adalah murni hasil inisiatif pihak pemerintah pusat,
bukan usul dari rakyat Papua.
C.
Bagaimana terjadinya keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala kampung di
kampung Pugaidagi, Namutadi, dan Namudide ?
Peran serta atau partisipasi
masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk
ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan
negara, dan secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kebijakan
pemerintah, kebijakan publik . Secara konvensi kegiatan ini mencakup tindakan
seperti, memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi
anggota suatu partai atau kelompok kepentingan mengadakan pendekatan atau hubungan
dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen dan sebagainya (Budiardjo,
2009).
Selama ini kegiatan
partisipasi masyarkat masih dipahami sebagai upaya mobilitasi masyarakat untuk
kepentingan Pemerintah atau Negara. Padahal sebenarnya partisipasi idealnya
masyarakat ikut serta dalam menentukan kebijakan Pemerintah yaitu bagian dari
kontrol masyarakat terhadap kebijakan Pemerintah.
Partisipasi politik akan
berjalan selaras manakala proses politik berjalan secara stabil. Seringkali ada
hambatan partisipasi politik ketika stabilitas politik belum dapat diwujudkan,
karena itu penting dilakukan oleh para pemegang kekuasaan untuk melakukan
proses stabilisasi politik. Disamping itu pula proses berikutnya melakukan
upaya pelembagaan politik sebagai bentuk dari upaya untuk memberikan kasempatan
kepada masyarakat untuk mengaktualisasikan cita-citanya.
Di kebanyakan negara yang
mempraktekkan demokrasi, pemilihan umum yang dilaksanakan secara periodik dalam
tenggang waktu tertentu dianggap lambang, sekaligus tolak ukur dari sebuah
demokrasi. Pemilu dianggap sebagai indikator utama negara demokrasi, karena
dalam Pemilu rakyat menggunakan suaranya, melaksanakan hak politiknya dan
menentukan pilihannya secara langsung dan bebas.
Meningkatnya keterlibatan
masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), menunjukkan semakin
kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara. Dalam berdemokrasi, keterlibatan
rakyat dalam setiap penyelenggaraan yang dilakukan negara adalah sebuah
keniscayaan (keharusan yang tidak bisa tidak). Rakyat menjadi faktor yang
sangat penting dalam tatanan demokrasi, karena demokrasi mendasarkan pada
logika kesepakatan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari
yang diperintah. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu sebagai sarana dalam
demokrasi melaksanakan, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari adanya
keterlibatan masyarakat ( teori bahwa negara ada sebagai manivestasi kehendak
tuhan di muka bumi yang menjelma dalam aspirasi rakyat ).
Sesuatu yang tidak bisa
dilepaskan ketika membahas tentang partisipatif adalah golput untuk menyebut
bagi pemilih yang tidak menggunakan haknya. Fenomena golput ini ada di setiap
pemilihan umum. Di hampir setiap pemilihan, jumlah golput akan dianggap sehat
jika jumlah golput dalam kisaran angka 30 persen, meski banyak pemilihan jumlah
golputnya melampaui titik itu, mencapai kisaran 40 persen bahkan ada yang
lebih.
Meminjam tulisan muh
Isnaini, Eep Saefulloh Fatah mengklasifikasikan golput atas empat golongan.
Pertama , teknis golput, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu
dilarang hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos
sehingga suaranya dinyatakan tidak sah. Kedua , golput teknis-politik, seperti
mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak
lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu). Ketiga , golput politis, yakni mereka
yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya
bahwa pileg/pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan. Keempat, golput
ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan
tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau
alasan politik-ideologi lain.
Jika dilihat faktor penyebab
seseorang tidak menggunakan hak pilihnya ada beberapa faktor. Faktor teknis
pertama ; ialah adanya kendala teknis yang dialami oleh pemilih sehingga
menghalanginya untuk menggunakan hak pilihnya. Seperti pada hari pencoblosan
pemilih sedang sakit, ada kegiatan lain, ada di luar daerah, atau berbagai hal
lainnya yang sifatnya menyangkut pribadi pemilih. Termasuk kendala pekerjaan
sehari-hari pemilih sehingga menghalanginnya untuk menggunakan hak pilihnya.
Seperti misalkan warga Kabupaten Kulonprogo yang bekerja diluar negeriatau luar
daerah(merantau) sehingga ketika ada pemilu tidak sempat ikut berpartisipasi.
Kedua faktor politik; faktor
ini adalah alasan atau penyebab yang ditimbulkan oleh aspek politik masyarakat
yang tidak mau memilih. Seperti tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia
atau tak percaya bahwa pileg/pilkada akan membawa perubahan dan perbaikan,
ketidakpercayaan dengan partai. Kondisi inilah yang mendorong masyarakat untuk
tidak menggunakan hak pilihnya. Beredarnya berita negatif yang menerpa para
wakil rakyat, yang notabene adalah para politisi, sedikit banyak berpengaruh
pada pandangan masyarakat terhadap pemilu. Kondisi lain adalah tingkah laku
politisi yang banyak berkonflik mulai konflik internal partai dalam mendapatkan
jabatan strategis di partai, kemudian konflik dengan politisi lain yang berbeda
partai. Konflik seperti ini menimbulkan anti pati masyarakat terhadap partai politik.
Kedua faktor sosialisasi;
Sosialisasi atau menyebarluaskan pelaksanaan pemilu di Indonesia sangat penting
dilakukan dalam rangka meminimalisir golput. Hal ini di sebabkan intensitas
pemilu di Indonesia cukup tinggi mulai dari memilih kepala dusun, memilih
kepala desa, bupati/walikota, gubernur, pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Kondisi lain yang mendorong sosialisasi sangat penting dalam upaya meningkatkan
partisipasi politik masyarakat adalah dalam setiap pemilu terutama pemilu di
era reformasi yang selalu diikuti oleh sebagian peserta pemilu yang berbeda.
Sehingga menuntut penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta seluruh pemangku
kepentingan untuk terus selalu menyebarluaskan informasi seputasr pemilu secara
massif.
Faktor ketiga administrasi;
adalah faktor yang berkaitan dengan aspek adminstrasi yang mengakibatkan
pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Diantaranya tidak terdata sebagai
pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan (KTP). Hal-hal administrasi
seperti inilah yang terkadang membuat pemilih tidak ikut dalam pemilihan.
Meskipun seorang dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas
diri, meskipun belum tercatat dalam DPT dengan syarat hanya di alamat sesuai
dengan KTP. Menjadi pribadi jika tidak memiliki KTP.
Faktor lain yang tidak kalah
pentingnya adalah keakuratan data pemilih atau data kependudukan. Diketahui
bahwa tingkat partisipasi diukur dengan melihat jumlah kehadiran pemilih
dibandingkan dengan jumlah pemilih yang terdaftar. Jika validitas DPT rendah
atau ada banyak data ganda, tidak valid maka otomatis banyak warga terdaftar
yang tidak hadir. Terjadinya data ganda dalam DPT mempengaruhi tingkat
partisipasi.
Contohnya adalah warga
Sentolo yang secara de jure masih tercatat sebagai warga Sentolo, tetapi
sebenarnya yang bersangkutan sudah tidak lagi di Sentolo. Atau seorang warga
Sentolo yang sudah pindah domisili tapi tidak pernah memperbarui data
kependudukannya. Ada warga yang memiliki dua identitas dan tinggal di dua
wilayah berbeda dan terdaftar di dua tempat tersebut. Petugas PPDP/Pantarlih
juga tidak berani mencoret pemilih tersebut karena secara de jure tercatat, dan
keluarga juga tidak merekomendasikan untuk dicoret.
Bahwa partisipasi
dipengaruhi oleh kerahasiaan data kependudukan dapat dilihat dalam metode
pemilihan pemilih. Keakuratan data penduduk dengan pendaftaran pemilih secara
de facto menghasilkan partisipasi yang lebih baik, dibandingkan dengan metode
de jure . Dibawah ini adalah data tingkat pemilihan pemilu legislatif dan
pemilu presiden 2004, 2009, 2014 beserta Pilkada 2006 dan 2011 Meningkatkan
Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Peningkatan partisipasi masyarakat sangat
penting dalam pelaksanaan pemilihan umum dalam proses memilih anggota
legislatif dan eksekutif. Karena bagaimanapun masyarakat memiliki andil yang
cukup besar dalam proses pemilihan umum dimana masyarakat sebagai pemilih yang
menentukan dalam pemenangan dalam proses pemilihan umum tersebut. Adalah
menjadi tanggung jawab pemerinta dengan melibatkan pemangku kepentingan
berupaya untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pemilu sebagai proses
demokrasiasi yang sudah berjalan di Indonesia. Bahwa peningkatan partisipasi
masyarakat dalam pemilu tidak semata-mata tanggung jawab penyelenggara KPU,
tetapi peran partai politik cukup besar, di samping pemangku kepentingan yang
lain. Meminjan tulisan muh Isnaini beberapa hal yang perlu dilakukan untuk
meningkatkan pertisipasi masyarakat.
1. Pendidikan Politik Rakyat
Motivasi memilih atau tidak
memilih tersebut lebih cenderung pada kepentingan politik semata dengan
mengabaikan hal-hal ini seperti politik pendidikan rakyat. Istilah pendidikan
politik sering disamakan dengan istilah sosialisasi politik , yang secara
harfiah berarti sosialisasi politik. Dengan kata lain, sosialisasi politik
adalah pendidikan politik dalam arti sempit. Sosialisasi politik terbagi dua
yaitu pendidikan politik dan indoktrinasi politik.
Pendidikan politik merupakan
suatu proses dialogik diantara pemberi dan penerima pesan. Melalui proses ini
para anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan
simbol-simbol politik negaranya dari berbagai pihak dalam sistem politik
seperti sekolah, pemerintah, dan partai politik.
2. Memaksimalkan Fungsi Partai Politik
Tujuan parpol adalah untuk
mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan /mewujudkan
program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu. Oleh
karena itu maka untuk mencapai keuntungan tersebut maka partai politik memiliki
fungsi. Menurut UU no 2 tahun 2008 bahwa partai politik berfungsi sebagai
sarana:
Pendidikan politik bagi
anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara indonesia yang sadar akan
hak dan kewajibanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penciptaan iklim yang
kondusif bagi persatuan dan keatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan
masyarakat.
Penyerap, penghimpun dan
penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan
kebijaksanaan negara.
Partisipasi warga negara
indonesia. Rekrutmen plolitik dalam proses pengisian jabatan politik melalui
mekanisme demokrasi dengan memperhatikan keseaturan dan keadilan geneder.
PROBLEM
SOLVING
Apakah
wilayah otonomi khusus seperti Provinsi Papua Tengah, kepala suku berhak
menujuk kepala kampung?
Krediblitas adalah kualitas,
kapasitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Kredibilitas salah satu
sikap yang perlu dimiliki setiap orang. Hal ini berkaitan dengan rasa percaya
terhadap seseorang ataupun lembaga. Krediblitas sering kali digunakan untuk
mengambarkan sikap seseorang atau suatu lembaga.
Simpatisan
kepala suku itu muncul ada dua, Yakni:
a. Menjadi pesan terhadap Penegak Hukum, Polisi,
Jaksa, dan KPK penerapan hukum itu harus asimetris, tidak semua kasus itu
diproses hukum.
b. Asimetris itu misalnya berbasis kepada
kearifan lokal, mengapa kepala suku menujuk kepala kampung tanda harus melalui
pemilihan. Kalau bicara penegakan hukum terkait di daerah daerah indonesia itu
unik. Pemimpin itu harus terukur, proses penanganan kasus itu harus proses
penanganan jangan di tarik kedunia yang lain hal ini harus memahami
kearifan lokal.
Papua
itu ada lima tipe kepemimpinan yang punya pengikut banyak, Yakni:
a. Richman/
orang kaya
b. Articulate/
Pandai bicara
c. War
man/ Tukang perang
d. Lokal
tribal chief/ Kepala suku lokal
e. Government
Figures/tokoh pemerintah
Kelima tipe ini dimiliki
oleh kepala suku sehingga kepala suku memiliki simpatisan yang banyak.
TEMUAN
Berdasarkan hasil
analisis saya terkait dinamika politik di kabupaten paniai provinsi
papua tengga, Ada beberapa dampak yang timbul, Yakni:
1. Terjadi
pemekaran kampung di distrik bogobaida yang awalnya cuma 9 yakni: kampung
Bogobaida, Eyapouda, Jibudide II, Kagoudide, Madou, Miyokepi, Nawipauwo, Obaya
Dimi, dan Yumauwo kampung bertambah 3 yakni: Pugaidagi, Namutadi,
dan Namudide menjadi 12 kampung.
2. bagaimana keterlibatan kepala suku dengan
masyarakat pemekaran 4 kampung yakni Pugaidagi, Namutadi, dan Namudide.
3. Tidak
ada pemilihan kepala kampung di 3 kampung karna kepala kampung ditunjuk
langsung oleh kepala suku,
4. Apakah karna wilayah otonomi khusus oleh karna
itu kepala suku tunjuk langsung kepala kampung.
5. Terjadi
money politik? dalam pemilihan kepala kampung di 3 kampung yakni
Pugaidagi, Namutadi, dan Namudide

Komentar
Posting Komentar