Sumber Amnesti Internasional Indonesia
Akhir-akhir ini penggunaan
kekuatan dan senjata api oleh aparat kepolisian kembali disorot karena
banyaknya kasus di mana polisi dituduh menggunakan kekuatan yang berlebihan dan
bahkan di luar hukum. Selama rangkaian demonstrasi Tolak Omnibus Law pada bulan
Oktober lalu, misalnya, Amnesty International Indonesia mencatat ada setidaknya
402 kasus kekerasan polisi di 15 provinsi, termasuk penembakan peluru karet
yang tidak sesuai ketentuan terhadap para demonstran. Selain itu, sepanjang
2020, Amnesty juga mencatat ada setidaknya 20 kasus pembunuhan di luar hukum
yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan di Papua, dengan total 29 korban.
Komnas HAM juga sedang
melakukan investigasi terhadap penembakan enam anggota Front Pembela Islam
(FPI) oleh anggota Polda Metro Jaya yang terjadi bulan ini. Tentu saja polisi,
sebagai aparat penegak hukum, dapat menggunakan kekerasan pada situasi-situasi
tertentu. Tapi kapan sebenarnya mereka diperbolehkan menggunakan kekuatan dan
senjata api serta prosedur apa saja yang harus diikuti?
Mari kita simak penjelasan
berikut ini.
Apa saja prinsip-prinsip
yang harus diikuti dalam penggunaan kekuatan oleh aparat?
Menurut Prinsip-Prinsip
Dasar PBB Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum(BPUFF)
dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum (CCLEO) ada empat prinsip yang harus diikuti
aparat penegakan hukum dalam menggunakan kekuatan:
1.
Asas
Legalitas
Aparat hanya boleh
menggunakan kekuatan jika tujuan yang hendak dicapai itu sesuai dengan hukum
dan cara-caranya juga memenuhi hukum.
2.
Asas
Nesesitas (Keperluan)
Aparat harus menimbang
apakah penggunaan kekuatan pada masyarakat sipil benar-benar diperlukan dan
benar-benar tidak ada metode alternatif lain yang bisa digunakan untuk mencapai
tujuan yang sama.
3.
Asas
Proporsionalitas
Saat penggunaan kekuatan
tidak dapat dihindari, kekuatan yang dilakukan oleh aparat harus proposional
dengan tindak pelanggaran yang dilakukan.
4.
Asas
Akuntabilitas
Pemerintah dan institusi penegakan hukum harus menetapkan prosedur yang jelas untuk penggunaan kekuatan oleh aparat dan mengambil tindakan-tindakan remedial saat prosedur tersebut tidak diikuti.
Satu hal penting yang harus
selalu diingat oleh para aparat penegak hukum adalah tetap bersikap hati-hati
dan hanya menggunakan kekuatan dalam situasi yang sudah dirasa ekstrim dan
diluar kendali. Jika mereka bisa menerapkan sikap ini, tentunya keempat prinsip
tersebut dapat diterapkan dengan mudah, sehingga dampak buruk dan pelanggaran
hak asasi manusia bisa diminimalisir bahkan tidak terjadi.
a.
Apa
artinya dalam praktek?
Artinya, dalam setiap
situasi polisi harus selalu mencoba mengunakan metode tanpa kekerasan terlebih
dahulu, meningkatkan respons mereka secara bertahap, mencoba meminimalisir
kerusakan dan cedera sejauh mungkin.
b.
Bagaimana
kalau penggunaan senjata api?
Seperti yang sudah dibahas
di atas penggunaan kekuatan apapun oleh aparat harus selalu menjadi pilihan
terakhir. Penggunaan senjata api, apalagi dengan tujuan mematikan, harus lebih
berhati-hati lagi. Penggunaan senjata api terhadap orang lain harus selalu
dianggap berpotensi mematikan, sehingga undang-undang seharusnya hanya
memperbolehkan penggunaan senjata api oleh aparat saat ada ancaman serius
kematian atau luka berat.
Dalam BPUFF pasal 9 juga
telah dituliskan, bahwa aparat penegak hanya dapat menggunakan senjata api di
situasi yang benar-benar ekstrim. Contohnya, digunakan sebagai perlindungan
diri maupun melindungi orang lain yang nyawanya terancam atau dalam kondisi
kritis karena perbuatan seseorang. Penggunaan senjata api juga dapat dilakukan
dalam prosedur penangkapan individu yang membahayakan orang lain dan melawan
aparat, untuk mencegah individu tersebut dapat melarikan diri, itupun hanya
jika tindakan-tindakan yang tidak ekstrim telah dilakukan dan gagal.
Dalam Peraturan Kapolri
(Perkap) No. 1 tahun 2009, yang juga mengadopsi prinsip-prinsip penggunaan
kekuatan dari BPUFF, tertulis bahwa penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian
termasuk penggunaan senjata api adalah tahap terakhir yang ditempuh dalam
penegakan keadilan. Namun nyatanya implementasi dari peraturan tersebut masih
belum sepenuhnya dilaksanakan, melihat banyaknya kasus penembakan yang terjadi
terhadap masyarakat sipil.
c.
Apa
yang harus dilakukan polisi sebelum menggunakan senjata api?
Polisi harus
mengidentifikasi diri mereka sebagai pihak berwajib yang membawa senjata api
dan memberikan peringatan bahwa mereka akan menggunakan senjata tersebut.
Polisi juga harus memberi waktu kepada individu yang ditarget untuk mematuhi
peringatan tersebut. Langkah-langkah ini hanya bisa dilewatkan jika target
membahayakan nyawa aparat atau orang lain atau pada situasi di mana peringatan
itu tidak tepat (misalnya saat polisi melakukan operasi yang membutuhkan elemen
kejutan) atau situasi di mana peringatan itu jelas akan sia-sia (misalnya dalam
serangan bunuh diri atau saat menghadapi orang yang mabuk atau sakit jiwa,
kalau kondisi tersebut membuat orang itu tidak mau atau tidak bisa mengerti
peringatan tersebut).
d.
Apa
yang harus dilakukan polisi setelah menggunakan senjata api?
Polisi harus segera memanggil bantuan medis bagi target tembakan senjata api untuk menangani luka akibat tembakan tersebut. Selain itu polisi juga harus menghubungi teman maupun keluarga korban untuk memberi kabar mengenai kondisi dari target yang tertembak.
Setelah kebutuhan korban telah terpenuhi, harus ada laporan yang lengkap mengenai aksi penembakan, termasuk bukti-bukti yang telah diamankan sehingga lebih mudah untuk melakukan investigasi mengenai kasus yang sedang terjadi dan mengapa akhirnya penembakan itu menjadi hal yang diperlukan. Pihak kepolisian juga wajib untuk mengizinkan dan kooperatif dalam investigasi terhadap setiap insiden penggunaan senjata api.
Apa
yang perlu diperhatikan dalam investigasi penggunaan senjata api oleh polisi?
Investigasi yang dilakukan
sifatnya harus segera, imparsial, menyeluruh dan mandiri. Artinya, investigasi
hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berbeda dengan individu-individu yang
terlibat dalam insiden penembakan.
Investigasi yang dilakukan
harus bertujuan untuk menentukan apakah penggunaan senjata api sudah sesuai
dengan prosedur yang berlaku dan dengan prinsip-prinsip dalam hukum
internasional. Pihak aparat juga harus bersikap kooperatif terhadap investigasi
ini dengan menyimpan semua barang bukti yang ada secara aman. Bukti-bukti
termasuk testimoni dari saksi, bukti forensik dan jika diperlukan bukti dari
otopsi tentang luka yang didapat korban dan temuan-temuan medis.
Selain itu, sangat penting
bagi pihak keluarga korban untuk dilibatkan secara penuh dalam proses
investigasi dan juga harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi. Temuan
dari tim investigasi harus dibuat terbuka kepada publik agar ada aspek
pengawasan dari masyarakat.
Jadi,
apa kesimpulannya?
Kita semua memiliki hak-hak
jika mengalami konfrontasi dengan aparat penegak hukum, dan polisi tidak bisa
dengan otomatis dibenarkan saat menggunakan kekerasan.
Polisi memang diperbolehkan
menggunakan kekuatan dan juga senjata api, tapi tidak dengan sewenang-wenang
dan tidak dalam semua situasi – sebaliknya, penggunaan metode-metode kekerasan
seperti itu hanya boleh menjadi alternatif terakhir, saat semua cara-cara lain
sudah dicoba dan gagal.
Investigasi terhadap
penggunaan kekerasan dan senjata api oleh polisi juga harus dilakukan dengan
seterbuka mungkin agar aparat penegak hukum akuntabel terhadap masyarakat yang
dilayaninya.

Komentar
Posting Komentar